Tahukah kamu kalau Hongkong dan China adalah dua wilayah yang berbeda? Meski berada di bawah satu negara yang sama, aturan imigrasi keduanya tidak identik.ย
Hal ini sering membuat banyak traveler bertanya-tanya, apakah perlu visa ke Hongkong untuk pemegang paspor Indonesia?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini sebelum kamu merencanakan perjalanan!
Apakah Perlu Visa ke Hongkong untuk WNI?

BeTidak. Kamu tidak perlu visa ke Hongkong untuk kunjungan singkat.
Warga Negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Hongkong tanpa visa (visa-free) dengan masa tinggal maksimal 30 hari untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis ringan.
Baca Juga: Private Tour ke Hongkong, Dijamin Nyaman dan Eksklusif
Namun, meskipun bebas visa, kamu tetap harus memenuhi beberapa syarat masuk yang berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku jika kamu hanya transit di Hongkong. Selama transit, kamu tidak diperbolehkan keluar dari area bandara, harus memiliki tiket penerbangan lanjutan maksimal 48 jam, serta tetap berada di area transit internasional.
Apa Saja Syarat Masuk yang Harus Dipenuhi?

Meskipun tidak perlu visa, kamu tetap harus memenuhi beberapa syarat masuk ke Hongkong agar bisa lolos pemeriksaan imigrasi. Berikut yang perlu kamu siapkan:
1. Paspor yang Masih Berlaku
Pastikan paspor kamu memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Hongkong.
Selain itu, pastikan kondisi paspor masih baik (tidak rusak, sobek, atau basah) karena hal ini bisa jadi alasan penolakan saat pemeriksaan. Sebaiknya juga sediakan halaman kosong untuk cap imigrasi.
2. Tiket Pulang atau Lanjutan
Kamu wajib memiliki tiket pulang atau tiket ke negara berikutnya sebagai bukti bahwa kunjunganmu hanya sementara.
Biasanya, petugas imigrasi ingin memastikan kamu tidak berniat tinggal melebihi batas waktu yang diberikan. Tiket ini bisa dalam bentuk cetak maupun e-ticket yang tersimpan di ponsel.
3. Bukti Akomodasi
Siapkan bukti pemesanan hotel, hostel, atau alamat tempat tinggal selama di Hongkong.
Jika kamu menginap di rumah keluarga atau teman, sebaiknya siapkan juga informasi lengkap seperti alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Hal ini membantu memperjelas tujuan kunjunganmu di mata petugas imigrasi.
4. Bukti Keuangan yang Cukup
Petugas imigrasi bisa saja meminta bukti bahwa kamu memiliki dana yang cukup selama di Hongkong.
Bukti ini bisa berupa rekening koran, saldo tabungan, atau kartu kredit. Tidak ada nominal pasti, tapi pastikan kamu terlihat mampu membiayai kebutuhan selama perjalanan seperti makan, transportasi, dan akomodasi.
Sebagai gambaran, estimasi pengeluaran harian di Hongkong adalah sekitar:
- HKD 300โ500 (ยฑ Rp600.000 โ Rp1.000.000) untuk budget hemat (makan sederhana + transportasi umum)
- HKD 600โ1.000 (ยฑ Rp1.200.000 โ Rp2.000.000) untuk standar (makan di restoran + aktivitas wisata)
Jumlah ini bisa berbeda tergantung gaya traveling kamu. Jadi, sebaiknya siapkan dana lebih sebagai cadangan agar perjalanan tetap nyaman dan aman.
5. Tujuan Perjalanan yang Jelas
Kamu perlu bisa menjelaskan tujuan kunjungan dengan jelas, misalnya untuk wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis ringan.
Hindari memberikan jawaban yang membingungkan atau berubah-ubah, karena hal ini bisa menimbulkan kecurigaan. Ingat, bebas visa bukan berarti bebas masuk tanpa pemeriksaan.
Apakah Perlu Asuransi Perjalanan untuk ke Hongkong?

Kamu tidak diwajibkan memiliki asuransi perjalanan untuk masuk ke Hongkong. Artinya, kamu tetap bisa bepergian tanpa perlu menunjukkan polis asuransi saat pemeriksaan imigrasi.
Meski begitu, memiliki asuransi perjalanan tetap sangat disarankan agar perjalananmu terasa lebih aman dan tenang. Dengan adanya perlindungan ini, kamu bisa meminimalkan risiko kerugian dari hal-hal yang tidak terduga selama traveling.
Baca Juga: Mengapa Pengajuan Visa China Ditolak? Ini 9 Alasan Utamanya
Selama liburan, ada berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, mulai dari kebutuhan medis darurat, keterlambatan atau pembatalan penerbangan, hingga kehilangan bagasi.
Selain itu, perlu diingat bahwa biaya medis untuk pengunjung di Hongkong umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk lokal. Karena itu, memiliki asuransi bisa menjadi langkah antisipasi yang bijak sebelum berangkat.
Landing Slip (Bukan Stempel Paspor)

Saat tiba di Hongkong, kamu tidak akan mendapatkan cap/stempel di paspor seperti di banyak negara lainnya. Sebagai gantinya, kamu akan menerima landing slip berupa secarik kertas kecil dari petugas imigrasi.
Landing slip ini berisi informasi penting, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor paspor
- Tanggal kedatangan
- Batas izin tinggal (biasanya hingga 30 hari untuk WNI)
Perlu diingat, dokumen ini sangat penting dan sebaiknya disimpan dengan baik selama berada di Hongkong. Kamu mungkin akan diminta menunjukkannya saat check-in hotel atau ketika melewati pemeriksaan tertentu.
Saat meninggalkan Hongkong, kamu juga perlu menyerahkan kembali landing slip tersebut.
Pajak Keberangkatan Penumpang Udara (APDT) di Hongkong

Hongkong memberlakukan Pajak Keberangkatan Penumpang Udara (Air Passenger Departure Tax/APDT) sebesar HK$200 untuk penumpang berusia 12 tahun ke atas yang berangkat melalui jalur udara.
Namun, kamu tidak perlu khawatir. Dalam banyak kasus, biaya ini sudah termasuk dalam harga tiket pesawat, sehingga tidak perlu dibayar lagi secara terpisah di bandara.
Meski begitu, ada beberapa kategori penumpang yang bisa mendapatkan pembebasan dari pajak ini, antara lain:
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun
- Penumpang transit langsung atau transfer penerbangan yang tidak melewati pemeriksaan imigrasi kedatangan
- Penumpang yang tiba dan berangkat dari Hongkong pada hari yang sama atau keesokan harinya
- Penumpang yang tiba di Hongkong melalui jalur darat atau laut, lalu berangkat dengan pesawat pada hari yang sama atau keesokan harinya (tanpa melewati imigrasi saat keluar melalui darat atau laut)
- Penumpang yang datang melalui terminal ferry lintas batas (SkyPier) atau bus, dan tetap berada di area terbatas bandara hingga keberangkatan
Jika kamu termasuk dalam kategori yang dibebaskan tetapi sudah terlanjur membayar APDT saat membeli tiket, kamu bisa mengajukan pengembalian dana melalui Departemen Penerbangan Sipil Hong Kong (CAD).
Penutup
Jadi, apakah perlu visa ke Hongkong untuk WNI? Jawabannya tidak. Kamu bisa berkunjung tanpa visa hingga 30 hari, selama memenuhi syarat masuk yang berlaku.
Dengan persiapan yang matang, mulai dari dokumen perjalanan, pemahaman aturan imigrasi, hingga estimasi biaya, perjalanan ke Hongkong bisa terasa lebih lancar dan nyaman.
Supaya liburanmu semakin praktis tanpa harus repot menyusun itinerary sendiri, kamu juga bisa mempertimbangkan layanan Private Tour dari Ayogogo.ย
Dengan itinerary yang fleksibel dan pendampingan profesional, kamu bisa menikmati perjalanan dengan lebih santai dan terarah.
Yuk, mulai rencanakan perjalananmu ke Hongkong dari sekarang bersama Ayogogo!