Tahu nggak sih? WNI pemegang e-paspor bisa liburan ke Jepang tanpa visa, lho!
Caranya, kamu tinggal registrasi untuk visa waiver. Menarik banget, kan? Tapi, sebelum bisa menikmati fasilitas visa waiver Jepang, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi.
Supaya nggak salah langkah, yuk simak info lengkapnya di bawah ini!
Visa Waiver Itu Apa?
Visa waiver Jepang adalah program bebas visa yang bisa kamu manfaatkan sebagai WNI pemegang e-paspor. Lewat program ini, kamu bisa masuk ke Jepang tanpa perlu repot ngurus visa reguler dulu.
Program ini dibuat oleh pemerintah Jepang untuk mempermudah kunjungan wisatawan asing, termasuk dari Indonesia.
Cocok banget buat kamu yang pengen liburan atau kunjungan singkat dengan cara yang lebih praktis dan hemat waktu.
Yang perlu kamu ingat, fasilitas ini hanya berlaku untuk e-paspor. Kalau paspormu masih paspor biasa (non-elektronik), kamu tetap harus mengurus visa turis seperti biasanya.
Meskipun sudah punya visa waiver, kamu tetap harus melalui pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang.
Petugas berhak menolak izin masuk jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran aturan.
Baca Juga: Beyond Arashiyama: Hidden Gems di Sekitar Bamboo Grove Kyoto
Syarat dan Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang untuk WNI

Berikut ini beberapa syarat penting yang wajib kamu penuhi sebelum mengajukan visa waiver Jepang:
Syarat Mengajukan Visa Waiver:
- Kamu harus punya e-paspor (paspor elektronik) yang masih berlaku. Program visa waiver ini hanya berlaku untuk pemegang e-paspor.
- Bersih dari catatan pelanggaran imigrasi, baik di Jepang maupun negara lain.
- Tujuan kunjungan harus untuk wisata, kunjungan keluarga/teman, atau bisnis singkat, dengan durasi maksimal 15 hari per kunjungan.
Cara Registrasi Visa Waiver:
- Pastikan kamu sudah memiliki e-paspor yang masih aktif.
- Unduh formulir registrasi visa waiver dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang atau melalui sistem pendaftaran online yang tersedia.
- Isi formulir dengan lengkap dan pastikan semua informasi sudah benar.
- Setelah formulir diisi, serahkan dokumen yang diperlukan secara online sesuai petunjuk yang diberikan (termasuk paspor asli, fotokopi dokumen, dan dokumen tambahan jika diperlukan).
- Tunggu proses verifikasi dan pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kedutaan.
- Jika pengajuan kamu disetujui, kamu akan mendapatkan stiker visa waiver yang akan ditempel di paspormu. Stiker ini berlaku untuk kunjungan berkali-kali selama masa berlaku visa waiver.
Berapa Lama Masa Berlaku Visa Waiver Jepang?

Visa waiver Jepang berlaku selama 3 tahun sejak tanggal registrasi atau sampai masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.
Selama periode tersebut, kamu bisa masuk Jepang berkali-kali tanpa harus mendaftar ulang, asalkan setiap kunjungan tidak lebih dari 15 hari.
Kalau kamu berencana tinggal lebih dari 15 hari, kamu wajib mengurus visa reguler.
Nah, apabila masa berlaku paspormu habis tapi visa waiver masih aktif, kamu wajib melakukan registrasi ulang visa waiver dengan membawa e-paspor lama dan baru.
Kalau e-paspor lamamu hilang atau tidak bisa disertakan, kamu perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga berwenang yang menjelaskan alasannya saat registrasi ulang di Kedutaan Jepang, Konsulat, atau JVAC.
Jadi, pastikan kamu selalu pantau masa berlaku paspormu agar perjalanan ke Jepang tetap lancar.
Baca Juga: Berapa Biaya Liburan ke Jepang 1 Minggu? Cek Rinciannya di Sini!
Mau Urus Visa Waiver Jepang Tanpa Ribet?

Urus visa waiver Jepang sendiri memang memungkinkan, tapi kalau kamu pengen proses yang cepat, praktis, dan nggak perlu ribet dengan prosedur kedutaan, serahkan saja ke Ayogogo.
Tim Ayogogo siap bantu dari awal sampai akhir. Mulai dari verifikasi dokumen, pengisian formulir online, hingga stiker visa waiver terbit, semua ditangani dengan rapi dan efisien.
Kamu hanya perlu isi formulir, lalu tim Ayogogo akan menghubungi dan membantu proses selanjutnya. Pastikan kamu juga sudah menyiapkan dokumen berikut:
- e-Paspor asli (elektronik) yang berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kepulangan, beserta fotokopi halaman biodata, tanda tangan, dan halaman visa lama (Jepang, AS, Schengen, atau UK jika ada).
- Alamat email dan nomor HP yang aktif.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Tambahan untuk Visa Bisnis: surat undangan resmi dari perusahaan di Jepang yang memuat data lengkap sesuai paspor serta tujuan kunjungan.
Prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Namun, lamanya bisa berbeda tergantung kebijakan kedutaan.
Jangan khawatir, tim Ayogogo akan bantu kawal setiap tahapannya agar lebih lancar.
Penutup
Visa waiver Jepang bisa jadi solusi praktis buat kamu yang pengen liburan singkat selama 15 hari tanpa ribet urus visa reguler. Asalkan punya e-paspor, kamu sudah bisa daftar.
Biar lebih tenang dan nggak pusing urus dokumen, itinerary, sampai visa waiver, serahin aja semuanya ke Ayogogo. Liburan ke Jepang jadi lebih mudah dan nyaman sejak dari awal persiapan.
Yuk, mulai langkah pertama perjalanan impianmu ke Jepang bareng Ayogogo sekarang juga!